SBSI Desak RDP dengan DPRD Terkait Pelanggaran UMP di Kepulauan Kei

  • 28 Apr 2026 11:04 WIB
  •  Saumlaki
Video

RRI.CO.ID, Langgur - Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Tual dan Maluku Tenggara, Jaban, mendorong pelaksanaan dengar pendapat bersama DPRD untuk menindaklanjuti berbagai keluhan tenaga kerja di wilayah tersebut. Fokus utama perjuangan ini adalah pemenuhan hak upah dan kesejahteraan buruh yang dinilai belum optimal, termasuk adanya temuan bahwa aplikasi Upah Minimum Provinsi (UMP) belum diterapkan secara normal oleh sejumlah perusahaan.

Berdasarkan data tahun 2025, UMP Maluku ditetapkan sebesar Rp3.141.700 per bulan, namun kondisi riil di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar tersebut. SBSI telah menjalin komunikasi dengan para wakil rakyat untuk segera menghadirkan dinas kompeten serta para pengusaha dalam sebuah kajian bersama guna memberikan jaminan kesejahteraan yang setimpal dengan kewajiban yang telah dijalankan oleh para buruh.

(video/iqbal)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....