Dukcapil Malra Fasilitasi Akta Nikah Sipil bagi 40 Pasangan di Langgur

  • 28 Apr 2026 10:21 WIB
  •  Saumlaki
Video

RRI.CO.ID, Langgur - Dinas Dukcapil Maluku Tenggara memfasilitasi penerbitan akta nikah sipil bagi pasangan dari kelompok ekonomi rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Aula Gereja Anugrah Ohoijang. Plt. Kadis Dukcapil, Lely Etwiory, menjelaskan bahwa validasi peserta difokuskan pada warga kategori Desil 1 hingga 5 guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat layanan administrasi kependudukan gratis.

Meski terdapat penyesuaian jumlah peserta karena faktor administrasi, pihak Dukcapil menegaskan bahwa pencatatan sipil tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di mana pernikahan harus sah secara agama sebagai syarat mutlak penerbitan akta nikah oleh pemerintah.

(video/sam)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....