KUHP Baru Dinilai Lebih Sesuai dengan Perkembangan Masyarakat

  • 09 Mar 2026 07:04 WIB
  •  Saumlaki
Video

RRI.CO.ID, Langgur - Perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya adanya pergeseran paradigma hukum seiring perkembangan zaman. Hal ini dijelaskan Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Raihan Thahir, kepada RRI. Ia mencontohkan bahwa KUHP lama lebih menitikberatkan pada aspek pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Selain itu, KUHP lama yang telah berlaku sejak masa kolonial Belanda dinilai tidak lagi mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, serta perkembangan masyarakat Indonesia yang terus berubah dan semakin dinamis. Vidio/Arief

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....