Gaji PNS Januari 2026 Kepulauan Tanimbar Akan Dibayar Lebih Awal.
- 20 Jan 2026 16:42 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu, SH, memastikan bahwa gaji PNS untuk Januari 2026 akan dibayar lebih awal. Penjelasan ini disampaikan di ruang kerjanya, Kamis 15 Januari 2026.
Bupati dan Wakil Bupati saat ini berkomitmen untuk melakukan pembayaran gaji PNS pada bulan Januari, meskipun proses pembayaran mengalami kendala karena perampingan (merger) pada beberapa OPD.
"Pemerintah Daerah telah berupaya menyiapkan berbagai SK penitipan, SK BUD, SK penunjukan BUD, dan SK pelimpahan kewenangan kepada pimpinan OPD.
“Kami telah menyiapkan SK penitipan pada pegawai-pegawai yang pada OPD yang di merger. Kemudian kami juga sudah melakukan penunjukan dengan surat tugas saja untuk menugaskan pejabat-pejabat tertentu selaku pelaksana tugas yang akan ditetapkan dalam SK pengguna anggaran", katanya.
Brampi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sudah menyiapkan SK BUD, SK penunjukan BUD dan kuasa BUD, serta SK pelimpahan kewenangan kepada pimpinan OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) kepada unit kerja selaku kuasa pengguna anggaran. Kemudian bendahara pengeluaran yang nantinya semuanya itu akan mempermudah proses pembayaran gaji.
Pemerintah daerah juga telah menyiapkan PERKADA (Peraturan Kepala Daerah) tentang pembayaran mendahului pelaksanaan APBD untuk mempermudah proses pembayaran. “Untuk kemudahan itu, kita sudah siapkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang pembayaran mendahului pelaksanaan APBD dan sudah ditandatangani.
Brampi menegaskan bahwa apabila tidak ada halangan, maka bulan Januari ini, seluruh gaji dari aparatur sipil negara sudah terbayar. Apabila tidak ada halangan, maka bulan Januari ini, seluruh gaji dari aparatur sipil negara sudah terbayar, ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....