Tantangan Legalitas Lahan dalam Pembangunan Gerai Koperasi
- 24 Apr 2026 21:21 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Tual - Salah satu tantangan paling krusial yang menghambat pembangunan fisik gerai di beberapa ohoi adalah masalah kepastian legalitas lahan. Banyak ohoi di Maluku Tenggara memiliki lahan yang luas, namun terkendala pada surat pelepasan hak yang resmi sebagai syarat administratif koperasi.
Kepala Ohoi Ngabub, Fransiskus Dumatubun, menjelaskan kondisi di wilayahnya: "Kendala cuman untuk di Ngabub itu hanya masalah surat pelepasan untuk legalitas kepemilikan. Karena memang dari dulu di Ngabub tidak ada semua tinggal tapi tidak punya surat menyurat apapun", ungkap Dumatubun dalam Dialog Siaran Kita Indonesia RRI Tual.
Pemerintah daerah melalui Kepala Dinas PMD, Candra Namsa, menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya mendorong percepatan penyelesaian masalah lahan. Namsa menekankan bahwa kepala ohoi harus proaktif dalam melakukan pendekatan kepada tokoh adat atau pemilik lahan agar persyaratan operasional dapat segera terpenuhi.
Masalah lahan ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan aset di daerah yang masih memegang teguh hukum adat. Oleh karena itu, para kepala desa diharapkan tidak terburu-buru yang justru dapat memicu polemik, melainkan terus mengedepankan musyawarah mufakat agar keberadaan koperasi nantinya tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....