Persoalan Batas Wilayah Berlarut-larut, Dana Desa Bagan Asam Kena Imbasnya

  • 06 Okt 2026 18:07 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - Penyelesaian batas desa menjadi salah satu kendala yang memengaruhi pengajuan penyaluran Dana Desa tahap II di Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Persoalan tersebut berlangsung sejak 2023 dan baru mulai terselesaikan pada 2026 dengan pendampingan langsung dari pemerintah daerah.

Kepala Desa Bagan Asam, Liliapati mengatakan, penetapan batas desa menjadi persoalan yang perlu ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan masyarakat setempat. Kondisi tersebut turut menyita waktu pemerintah desa dalam menyelesaikan sejumlah administrasi yang berkaitan dengan penyaluran Dana Desa.

“Penyelesaian tapal batas menjadi salah satu kegiatan penting bagi kami tahun ini. Persoalan tersebut perlu ditangani dengan hati-hati karena berkaitan dengan masyarakat dan menjadi salah satu alasan pengajuan penyaluran Dana Desa kami agak terlambat,” ujar Liliapati dalam Dialog Sanggau Menyapa di RRI Sanggau, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, persoalan tapal batas tersebut sebenarnya telah mendapat instruksi dari pemerintah pusat sejak 2023. Namun, hingga 2026 belum ditemukan titik temu antara desa-desa yang berbatasan dengan Desa Bagan Asam.

“Sejak 2023 belum ada titik temu terkait batas desa, sehingga persoalannya berlanjut sampai 2026. Dengan bantuan Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, satu batas desa akhirnya sudah dapat diselesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian mengatakan, persoalan batas desa tersebut sempat menjadi polemik karena adanya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, penyelesaian batas administrasi tidak berarti menghilangkan hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.

“Batas desa merupakan gambaran garis administrasi antara dua atau tiga desa atau wilayah kecamatan. Penetapan batas tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki,” kata Alian.

Alian mengatakan, penyelesaian batas antara Desa Bagan Asam dan Desa Baru Lombak telah dilakukan sehingga tidak lagi menjadi persoalan bagi kedua desa. Ia menyebut, persoalan batas tersebut sebelumnya berdampak pada keterlambatan pemerintah Desa Bagan Asam dalam menyelesaikan administrasi pengajuan penyaluran Dana Desa tahap kedua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....