Tilang Manual dan ETLE Diterapkan dalam Operasi Gabungan Sanggau
- 05 Okt 2026 20:50 WIB
- Sanggau
RRI.CO.ID, Sanggau - KBO Satlantas Polres Sanggau, Iptu Sukadi menegaskan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang manual dan ETLE dalam operasi gabungan di Kabupaten Sanggau. Pada hari pertama pelaksanaan operasi, petugas menemukan pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk pelanggaran yang kena tindakan dengan tilang manual maupun tilang ETLE dilaksanakan di wilayah Sanggau mulai hari ini,” ujar Iptu Sukadi, Senin 5 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, operasi gabungan tersebut juga menyasar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan serta kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan. Penertiban dijadwalkan berlanjut pada hari kedua sesuai agenda petugas gabungan.
“Silakan datang ke Satlantas Polres Sanggau untuk pelaksanaan sidang atau konfirmasi pembayaran melalui BRI,” katanya.
Selain kelengkapan surat kendaraan, petugas turut menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai standar pada sepeda motor dan mobil pick up. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan dengan knalpot brong masih ditemukan di wilayah Sanggau.
“Saya mengimbau pengendara, khususnya di wilayah Sanggau, agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan. Selain itu, kami melarang penggunaan knalpot brong, baik pada sepeda motor maupun mobil pikap,” tegasnya.
Iptu Sukadi menegaskan, penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Ia mengimbau, pengendara selalu membawa dokumen kendaraan serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan di jalan raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....