Sekda Aswin: Bupati Sanggau Tak Bisa Intervensi Seleksi Pejabat

  • 23 Sep 2026 20:26 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib menegaskan, Bupati Sanggau tidak dapat mengintervensi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama karena seluruh proses telah diserahkan kepada panitia seleksi. Ia menerangkan, panitia seleksi melibatkan unsur pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Dalam Negeri, serta akademisi dari dua perguruan tinggi.

“Bupati tidak akan intervensi terkait dengan itu, karena Bupati sudah menyerahkan seluruh rangkaian proses itu melalui panitia seleksi. Jadi, panitia seleksi inilah yang menjalankan seluruh prosesnya,” ujar Aswin, Rabu 23 September 2026.

Menurut Aswin, panitia seleksi terdiri dari lima anggota dengan latar belakang instansi yang berbeda untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme. Dari lima anggota tersebut, hanya dirinya yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, sementara anggota lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Dalam Negeri, serta dua perguruan tinggi.

“Yang satu lagi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, terus yang satu lagi itu dari Inspektorat Wilayah III Kementerian Dalam Negeri. Terus yang dua itu, satunya dari Universitas Panca Bhakti, satunya lagi dari Universitas Tanjungpura,” katanya.

Ia menyebut, panitia seleksi tidak mengetahui secara langsung penilaian yang diberikan masing-masing anggota terhadap peserta seleksi. Hasil akhir kemudian dikompilasi oleh Badan Kepegawaian berdasarkan nilai yang telah diberikan dalam seluruh tahapan seleksi.

“Kami sebenarnya tidak mengetahui mereka memberikan nilai seperti apa, sama sekali tidak tahu. Yang penting tugas Badan Kepegawaian itu mengkompilasi, merangkum nilai-nilai yang sudah ada, itulah hasilnya,” jelasnya.

Sekda Sanggau meminta proses seleksi tersebut tidak dicurigai sebagai bentuk intervensi atau pengaturan terhadap hasil seleksi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan justru menjadi bagian dari penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan di pemerintahan.

“Nah tidak usah curiga-curiga, tidak ada sebenarnya tuh. Inilah pelaksanaan salah satu sebenarnya merit system yang diinginkan oleh BKN dan Kementerian PAN dalam hal merekrut jabatan atau pejabat,” tegas Aswin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....