Kebebasan Informasi Jadi Pilar Penting Demokrasi Indonesia
- 13 Sep 2026 16:30 WIB
- Sanggau
RRI.CO.ID, Sanggau - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Kalimantan Barat, Dea Citra Rahmatika, mengatakan era kebebasan informasi memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan suara dan pendapat. Kebebasan tersebut menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Kebebasan bersuara itu tidak bisa dibatasi, karena memang sudah diberikan haknya oleh undang-undang,” katanya pada program spesial hari radio RRI Sanggau, Jumat 11 September 2026.
Menurutnya, kebebasan bersuara tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang karena telah menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dea menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Melalui kebebasan tersebut, masyarakat dapat turut mengawasi berbagai kebijakan dan menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang berkembang.
| Baca juga: Radio Jadi Garda Informasi saat Bencana |
“Kebebasan bersuara dan kebebasan berpendapat itu merupakan bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Namun Dea mengingatkan masyarakat agar menggunakan kebebasan informasi secara bertanggung jawab. Penyampaian pendapat perlu tetap memperhatikan aturan, etika, serta menghormati hak orang lain.
Dea berharap, masyarakat dapat memanfaatkan era keterbukaan informasi untuk memperkuat demokrasi, bukan justru menimbulkan persoalan baru. KPID Kalimantan Barat mendorong kebebasan berekspresi dan berpendapat tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab dalam menggunakan ruang informasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....