Pembangunan Desa Terganjal, DPRD Sanggau Soroti Kendala Kawasan Hutan Lindung
- 09 Sep 2026 21:13 WIB
- Sanggau
RRI.CO.ID, Sanggau - Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki menyebut sedikitnya tiga wilayah masih terkendala status kawasan hutan dalam pemenuhan akses listrik masyarakat. Wilayah tersebut meliputi Desa Pala Pasang, Desa Raut Muara, serta satu dusun yang berada di kawasan hutan produksi.
“Desa Pala Pasang masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Ada juga dua dusun di Desa Raut Muara yang belum bisa mendapat jaringan listrik,” ujar Hendrikus Hengki di Sanggau pada Rabu, 9 September 2026.
Ia menyebut, di Desa Raut Muara, jaringan listrik disebut telah tersedia selama sekitar 30 tahun, namun dua dusun di bagian ujung desa masih terkendala kawasan cagar budaya. Sementara itu, satu dusun lainnya disebut berada dalam kawasan hutan produksi.
“Ini menyangkut hidup orang banyak, jadi harus cepat. Jangan sampai masyarakat kecewa menjadi bagian dari negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Ia mengaku telah meminta data dari PLN di Kabupaten Sanggau untuk mengetahui secara pasti wilayah yang masih terkendala. Data tersebut akan menjadi dasar koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses perizinan dapat segera dilakukan.
“Kalau tidak ada listrik, masyarakat pasti memakai genset dan pelita. Bayangkan, anak-anak sekolah di dua dusun itu semuanya ada sekolah,” sambungnya.
Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena kebutuhan listrik masyarakat sudah menyangkut layanan dasar. Menurutnya, pemerintah harus memastikan anggaran pembangunan yang telah tersedia tidak kembali terkendala persoalan kawasan.
“Jadi negara ini kan harus hadir. Bagaimana dia hadir, untuk memastikan kepentingan masyarakatnya bisa terpenuhi, bukan menyusahkan masyarakatnya dengan aturan-aturan yang dibuat oleh negara itu sendiri,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....