Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- 21 Sep 2026 15:20 WIB
- Sanggau
RRI.CO.ID, Sanggau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong di Kantor Rupbasan Kejari Sanggau, Senin 21 September 2026.
Eben Ezer Mangunsong mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 51 perkara. Perkara itu, antara lain narkoba, pencurian, perlindungan anak, minerba, pornografi, dan pembunuhan.
“Rinciannya narkotika 23 perkara narkotika yang terdiri dari sabu seberat 152,26 gram, kemudian ekstasi seberat 17,25 gram, timbangan elektronik, plastik bening berklip, sendok sabu,” ucap Kepala Kejari Sanggau, Eben Ezer Mangunsong.
Kemudian, sambung dia, 19 perkara pencurian berupa dodos, tojok, egrek, terpal, karung, tali, dan helm. Lalu, 3 perkara perlindungan anak yang berupa pakaian.
“Selanjutnya 2 perkara minerba, berupa timbangan, dompet, ransel, kalkulator. 2 perkara pornografi yang berupa handphone, CCTV, flasdisk, pakaian. Dan, 2 perkara pembunuhan serta kejahatan terhadap nyawa yang berupa tali, kabel, pakaian, pisau, kasur,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum, wujud transparansi publik, dan akuntabilitas Kejaksaan terhadap pengelolaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, imbuh dia, kegiatan ini juga menjadi komitmen Kejari Sanggau dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional di Kabupaten Sanggau.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum, transparansi publik, dan akuntabilitas kami terhadap pengelolaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ini juga menjadi komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional di Kabupaten Sanggau,” tutup dia. (Abang Indra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....