Enam Tahun Berjuang, WNI Bebas dari Hukuman Mati di Sarawak

  • 24 Sep 2026 21:26 WIB
  •  Sanggau
Video

RRI.CO.ID, Sanggau – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil mendampingi seorang Warga Negara Indonesia berinisial HK hingga bebas dari ancaman hukuman mati atas kasus narkotika di Sarawak, Malaysia. Setelah menjalani proses hukum selama enam tahun dengan bantuan pengacara dari pemerintah, HK kini telah dipulangkan dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....