Buron Kasus Rudapaksa Anak di Sabang Ditangkap

  • 30 Agt 2025 12:51 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Sabang NM. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, dalam keterangan persnya menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejati Aceh dan Polda Aceh setelah hampir enam bulan buronan tersebut melarikan diri dari pengawasan aparat. “Keberhasilan ini berkat kerja sama tim di lapangan dan dukungan informasi masyarakat,” tegas Milono Raharjo, Sabtu (30/8/2025).

Berdasarkan fakta hukum, NM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak pada beberapa kesempatan di bulan September 2024. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya di Gampong Balohan serta di sebuah hotel di Gampong Kuta Ateuh, Kota Sabang.

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui Putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab pada 5 Maret 2025 menjatuhkan hukuman ’Uqubat Ta’zir penjara 165 bulan terhadap NM. Namun, pada 19 Februari 2025, terdakwa melarikan diri saat menunggu persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.

"NM berpura-pura meminta izin ke toilet, kemudian mendorong petugas hingga terjatuh dan memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur. Sejak saat itu, Kejari Sabang menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya lagi.

Upaya pencarian intensif dilakukan aparat. Bahkan pada 19 Maret 2025, tim gabungan sempat berhadapan dengan NM yang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Namun, buronan tersebut kembali lolos dari kejaran petugas.

Menyadari kompleksitas pelacakan, Kejari Sabang meminta dukungan penuh dari Kejati Aceh melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pemantauan, dan diketahui bahwa NM berpindah-pindah tempat sekaligus bekerja sebagai nelayan, sehingga penyelidikan membutuhkan waktu cukup lama.

Informasi masyarakat akhirnya mengarahkan tim ke kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Saat penangkapan dilakukan, NM sempat melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh bersama Dit Reskrimum Polda Aceh, Nazar berhasil diborgol dan diamankan.

Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di Aceh. Tidak ada buronan yang bisa merasa aman. Setiap DPO akan terus dikejar sampai tertangkap, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita