KPK Sita Mobil Mewah Tersangka Pejabat Bea Cukai
- 06 Okt 2023 17:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga mobil mewah milik mantan pejabat Bea Cukai Makassar, AP. Kendaraan ini disita terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023). "Telah selesai melakukan penyitaan 3 unit mobil milik Tersangka AP," katanya.
Barang tersebut disita dari rumah yang beralamat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (5/10/2023). Ketiga mobil yang disita yaitu :
- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta 1 buah kunci kontak.
- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu abu baja metal beserta 1 buah kunci kontak.
- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta 1 buah kunci kontak.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ujarnya. Dalam temuan awal, KPK menduga AP menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar.
KPK menduga AP memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha. Khusunya yang bergerak di bidang ekspor impor.
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Uang Rp28 miliar diduga merupakan fee yang AP dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022. Uang haram tersebut kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah.
Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga AP juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.
Ia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka TPPU.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....