Pekerja Informal di Jabar Sudah Bisa Mendaftar Asuransi Aing
- 30 Sep 2026 22:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Para pekerja sektor informal di Jawa Barat (Jabar) sudah bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Asuransi Aing.
- Yang merupakan program jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja informal hasil kerjasama Pemprov Jabar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pendaftaran dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar pada nomor 082126030038.
RRI.CO.ID, Kota Bandung- Para pekerja sektor informal di Jawa Barat (Jabar) sudah bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Asuransi Aing. Ini merupakan program jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja informal hasil kerjasama Pemprov Jabar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga. Atau menghubungi hotline Jabar pada nomor 082126030038.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan ada 5,4 juta pekerja informal yang pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan ditanggung Pemprov Jabar. Adapun nilai premi sebesar Rp16.800 per bulan.
Ia mengatakan, ada lima manfaat yang akan didapatkan penerima Asuransi Aing. Pertama, perawatan/ pengobatan karena kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah atau swasta setara.
"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji. Dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," kata katanya, Rabu, 30 September 2026.
Sedangkan apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, maka pekerja akan mendapatkan santunan. Yang total atau besarnya Rp56 juta.
Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja juga akan menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris. Nilainya sebesar Rp70 juta dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap bakal menerima santunan senilai Rp42 juta. Rinciannya, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.
"Selain itu, keluarga pekerja menerima santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta. Dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan," katanya.
Manfaat terakhir, Asuransi Aing juga memberi jaminan kepada anak-anak pekerja. Apabila pekerja meninggal atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja, maka dua orang anak dari pekerja tersebut bakal menerima beasiswa Rp174 juta.
Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.
"Syarat klaim manfaat tersebut cukup mudah, pekerja atau keluarga tinggal memberikan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian surat kematian, buku nikah, kartu keluarga dan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....