Pemda Bekasi Jemput Bola Layani NIB Gratis bagi UMKM di 170 Desa
- 30 Sep 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi melakukan layanan jemput bola untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis.
- Kegiatan ini menyasar UMKM yang ada di 170 desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi melakukan layanan jemput bola untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis. Kegiatan ini menyasar UMKM yang ada di 170 desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Bersama dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap berbagai legalitas usaha. Pasalnya masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui pentingnya NIB, sertifikat halal, PIRT, perizinan usaha maupun HAKI.
“Dari pelayanan ini kita berharap banyak masyarakat yang bisa terlayani. Ketika kita turun ke lapangan, masih banyak yang belum tahu pentingnya NIB, sertifikat halal, PIRT dan perizinan lainnya, termasuk HAKI,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Agus Dwi Riyanto, Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, Pemkab Bekasi akan terus mendorong pelayanan hingga tingkat desa, kelurahan dan kecamatan. Sehingga masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan pendampingan.
“Semua pelayanan kita dorong sampai tingkat paling bawah. Sehingga seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bekasi bisa terlayani,” katanya.
Katim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan setiap pelaku usaha, termasuk usaha dengan skala sangat kecil, perlu memiliki NIB. Sebagai identitas dan legalitas usahanya.
“NIB itu legalitas bagi para pelaku usaha. Sekecil apa pun pendapatannya, pelaku usaha wajib memiliki NIB,” katanya.
Selain sebagai legalitas, NIB juga dibutuhkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. Termasuk ketika mengakses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan.
“NIB juga berfungsi sebagai persyaratan kalau UMKM ingin mengembangkan usahanya. Pastinya ada penyertaan modal, salah satu caranya KUR di bank, dan itu pasti mempersyaratkan NIB,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....