Kasus Penyelundupan 150 Ribu BBL di Banten Segera Disidangkan

  • 30 Sep 2026 09:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyelundupan 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Kejaksaan
  • Alhasil, dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera disidangkan

RRI.CO.ID, Tangerang - Polda Banten melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyelundupan 150 ribu Benih Bening Lobster (BBL) ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara segera memasuki proses hukum berikutnya.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tahap II dilaksanakan dengan menyerahkan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Serang. Penyerahan tersebut disertai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ. Hal itupun beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Selasa, 29 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari pengungkapan pengiriman BBL pada Jumat, 4 September 2026. Polisi mengungkap kasus itu di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dalam pengungkapan awal, penyidik mengamankan tersangka berinisial FIR. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan, polisi menetapkan AZ sebagai tersangka kedua.

"Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL," kata Dian.

Penyidik turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB. Truk tersebut membawa 30 boks styrofoam berisi sekitar 150 ribu ekor BBL.

Berdasarkan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, terdapat 10 ribu BBL jenis Mutiara. Sementara itu, 140 ribu lainnya merupakan BBL jenis Pasir.

Dalam proses penyidikan, sebagian BBL yang masih hidup telah dilepasliarkan di PSPL Caringin. Pelepasliaran dilakukan bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

Sementara itu, sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan untuk kepentingan penyidikan. Seluruh BBL tersebut kemudian diawetkan sebagai bagian dari barang bukti perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....