Cegah Ispa dan Kebakaran, Plt Bupati Bekasi Larang Warga Membakar Sampah

  • 29 Sep 2026 11:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Bupati Bekasi tentang Larangan Membakar Sampah Nomor 100.3.4.2./SE.124/DLH/2026.
  • Dalam surat edaran tersebut terdapat larangan pembakaran sampah di sejumlah area, mulai dari kantor pemerintahan, swasta, kawasan industri hingga pemukiman warga.

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja melarang warganya melakukan aktivitas membakar sampah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Bupati Bekasi tentang Larangan Membakar Sampah Nomor 100.3.4.2./SE.124/DLH/2026.

Dalam surat edaran tersebut terdapat larangan pembakaran sampah di sejumlah area. Mulai dari kantor pemerintahan, swasta, kawasan industri hingga pemukiman warga.

Menurut Asep, larangan membakar sampah sebagai upaya mitigasi kebakaran lahan. Serta meminimalisir polusi udara dan dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas tersebut.

Bukan itu saja, larangan membakar sampah merupakan upaya menjaga kesehatan warga. Agar warga tidak terjangkit Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara karena aktivita pembakara sampah.

"Ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan mitigasi terhadap kebakaran lahan, pencemaran udara maupun penyebaran penyakit ISPA. Sehingga melalui larangan ini diharapkan masyarakat bisa patuh dan taat," katanya, melalui keterangan, Selasa, 29 September 2026.

Selain melarang pembakaran sampah, warga juga didorong agar mengolah terlebih dahulu sampah organik sebagai upaya menekan zat metana. Yang ini bisa mengakibatkan kebakaran jika terkena paparan panas tinggi.

"Sampah organik bisa diolah dengan komposting atau pembuatan lubang biopori. Jangan sampai sampah tersebut justru dibakar secara terbuka," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....