Pemkot Bekasi Buka Aduan Pungli, Korban Dijanjikan Ganti Dua Kali Lipat

  • 16 Sep 2026 00:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Layanan tersebut dibuka sebagai bentuk komitmen Pemkot Bekasi menghadirkan layanan publik bebas pungli.
  • Layanan pengaduan bisa diakses di kanal pengaduan 112 Kota Bekasi atau bisa melalui akun instagram resmi Wali Kota Bekasi @mastriadhianto.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Pemkot Bekasi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat Kota Bekasi yang menjadi korban pungutan liar (pungli). Layanan tersebut dibuka sebagai bentuk komitmen Pemkot Bekasi menghadirkan layanan publik bebas pungli.

Menurut Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, layanan pengaduan bisa diakses di kanal pengaduan 112 Kota Bekasi. Atau bisa melalui akun instagram resmi Wali Kota Bekasi @mastriadhianto.

"Kalau ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, silahkan laporkan. Yang penting ada fakta dan bukti, maka kami akan proses," katanya, Selasa, 15 September 2026.

Ia juga mengatakan, bahwa masyarakat korban pungli yang membuat laporan akan diberikan uang penggantian. Besarnya dua kali lipat dari jumlah uang yang telah korban pungli keluarkan.

“Kita akan ganti apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan. Jika terbukti ada fakta dan saksinya” katanya.

Tri menilai, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur. Sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Ia berharap masyarakat tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan adanya tindakan yang mencederai pelayanan publik. Menurutnya, aparatur Pemkot Bekasi harus hadir memberikan pelayanan secara profesional, tanpa membebani masyarakat dengan pungutan diluar ketentuan.

Tri juga menegaskan bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi. Yakni sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, mengakhiri pembicaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....