Belasan Ribu Penerima Bansos di Bekasi Dibekukan karena Judol
- 11 Sep 2026 22:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pembekuan bansos dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
- Pembekuan bansos berlandaskan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Sebanyak 15.222 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bekasi dibekukan sementara karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Robert, pembekuan bansos dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan tersebut dilakukan agar penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak digunakan di luar ketentuan.
Robert menjelaskan pembekuan bansos tersebut hanya bersifat sementara. Penerima bansos yang dibekukan dapat mengajukan kembali untuk mendapatkan bantuan sosial.
"Ini sifatnya sementara. Warga yang bansosnya dibekukan bisa melakukan pengajuan kembali agar bisa menerima bansos," katanya.
Untuk mengajukan kembali, warga dapat mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili. Selanjutnya, dilakukan verifikasi, pembuatan surat pernyataan, dan pengajuan kembali sebagai penerima bansos.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu, bisa jadi karena anak atau keponakannya menggunakan untuk game terindikasi judol. Silakan ajukan kembali agar diaktifkan, tapi kalau memang benar-benar judol ya harus di-stop," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....