Pemkab Bekasi Tanam 100 Pohon di Lahan Bekas Penggusuran

  • 29 Agt 2026 03:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penanaman pohon dilakukan guna mencegah timbulnya bangunan liar (bangli) di lokasi bekas penggusuran.
  • Aksi penanaman pohon ini sebagai gerakan bersama untuk memperluas ruang terbuka hijau.
  • Aksi ini diharapkan meningkatkan kualitas lingkungan, dan mewujudkan Kabupaten Bekasi yang maju tanpa meninggalkan keberlanjutan lingkungan.

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Pemkab Bekasi menanam 100 pohon di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Jumat, 26 Agustus 2026. Penanaman pohon dilakukan guna mencegah timbulnya bangunan liar (bangli) di lokasi bekas penggusuran tersebut.

Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, mengatakan penanaman pohon usai penertiban bangli merupakan langkah penting. Sebab lahan yang telah ditertibkan harus dikembalikan fungsinya agar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

"Penghijauan diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman supaya bisa dinikmati oleh masyarakat. Penghijauan juga membantu mengurangi pencemaran dan meningkatkan kualitas udara,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Aksi ini upaya dalam mendukung program pengendalian pencemaran udara, serta konservasi air tanah dan mitigasi perubahan iklim. "Lahan pasca penertiban yang sebelumnya gersang, diharapkan akan bertransformasi menjadi ruang hijau yang menyejukkan, " katanya.

Iis mengajak seluruh pihak menjadikan aksi penanaman pohon ini sebagai gerakan bersama untuk memperluas ruang terbuka hijau. Aki ini diharapkan meningkatkan kualitas lingkungan, dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga mengingatkan, agar kegiatan penanaman pohon tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Diharapkan pohon-pohon yang telah ditanam ke depannya tetap dipelihara dan dirawat serta diawasi secara berkelanjutan.

"Keberhasilan penghijauan bukan hanya diukur dari berapa banyak jumlah pohon yang kita tanam. Tetapi dari berapa banyak pohon yang tumbuh dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menertibkan dan membongkar sekitar 172 bangunan liar di sepanjang bantaran Jalan Raya Inspeksi Kalimalang (Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, dan Cikarang Pusat) pada bulan Desember 2025.

Bangunan-bangunan tersebut tidak berizin dan melanggar aturan karena berdiri di atas bibir sungai serta bantaran saluran air. Proses pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri sempat diwarnai aksi penolakan dari warga.

Penataan dilakukan secara bertahap agar kawasan bantaran sungai menjadi lebih bersih, tertib, dan berfungsi sesuai. Penertiban kembali dilakukan Juli 2026 terhadap 17 Bangunan Liar di Kalimalang Bekasi. Belasan bangunan liar iu dibongkardi Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....