Dinsos Tangsel Catat 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol

  • 25 Agt 2026 22:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol)
  • Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data

RRI.CO.ID, Tangerang - Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data.

“Di Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol. Mereka yang terindikasi terlibat judol tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, Selasa, 25 Agustus 2026.

Arafat merinci urutan paling banyak tercatat ada di Kecamatan Pamulang dengan 1.330 jiwa, lalu Ciputat 1.029 orang, serta Pondok Aren 825 jiwa. Pada urutan keempat ada Kecamatan Serpong sebanyak 620 jiwa, Ciputat Timur 608 jiwa, Setu sebanyak 377 dan Serpong Utara 338 jiwa.

Yasir mengungkapkan, data itu pihaknya peroleh dari hasil padanan antara Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Data exclude dari pusat, yang menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan kemensos dengan data transasksi keuangan dari PPATK,” kata dia.

Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat dalam aktivitas judol bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data. Proses klarifikasi bisa dilakukan dengan menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor kelurahan masing-masing.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Nantinya, sambung Arafat, penerima bansos akan diarahkan untuk membuat surat pernyataan. Kemudian, melakukan penutupan atau penonaktifan rekening yang terdeteksi digunakan untuk judol.

“Bukti penutupan atau penonaktifannya diserahkan ke pendamping sosial atau operator kelurahan yang menangani untuk kemudian surat pernyataan dan bukti penutupan atau penonaktifan rekening yang terindikasi judol diupload melalui sistem yang tersedia. Selanjutnya KPM menunggu untuk penerimaan bansosnya kembali,” ucapnya.

Dikatahui, sebanyak 259 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang ditangguhkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan karena mereka terindikasi terlibat judi online (judol).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani menjelaskan pencoretan penerima bansos.

"Ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judol, berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Jadi KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako," ujar Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, Kamis, 13 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....