Sebaran Rokok Ilegal di Banten Melonjak Tajam

  • 22 Agt 2026 06:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo mengaku ada peningkatan jumlah hasil penindakan rokok ilegal
  • Hal tersebut bila dibanding tahun sebelumnya

RRI.CO.ID, Tangerang - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo mengaku ada peningkatan jumlah hasil penindakan rokok ilegal. Hal tersebut bila dibanding dengan jumlah tahun sebelumnya.

"Kalau tahun kemarin dalam satu tahun kita berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 84 juta batang. Kita sampai saat ini saja sudah melakukan penindakan sebesar 71 juta batang dan insyaAllah nanti kita sampai akhir tahun bisa semakin efektif lagi dengan hasil yang lebih banyak lagi," ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ambang menyatakan harapannya adalah bahwa pasar, khususnya barang kena cukai ini diisi oleh produk-produk yang legal. Mereka membayar pajak dan cukainya serta bisa melindungi masyarakat dari barang-barang kena cukai yang memenuhi standar-standar tertentu dan sudah ditentukan.

"Jangan sampai merugikan warga Indonesia yang taat pajak. Baik itu secara materil maupun kesehatan, karena barang ilegal ini belum tentu sesuai standar yang ditentukan," kata dia.

Diketahui, Bea Cukai memusnahkan 41 juta batang rokok ilegal berbagai merk dan 1.739 minuman keras (miras) impor ilegal. Jumlah ini berdasarkan penindakan sepanjang 2026 diwilayah Banten.

"Ini hasil dari kegiatan pengawasan dan penindakan kepabeanan yang bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum terkait. Tentunya dalam jumlah yang relatif sangat besar," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo, Jumat, 21 Agustus 2026.

Sebelumnya, sambung Ambang, pihaknya melakukan pemusnahan juga di ICE BSD dengan jumlah yang kurang lebih sama. "Jadi, jumlah yang kita musnahkan itu 41 juta batang rokok ilegal dan juga 1.739 miras serta ada beberapa juga hasil tangkapan berupa rokok elektronik/elektrik," ucapnya.

Ambang mengaku penindakan ini ditaksir total barang yang dimusnahkan mencapai Rp62 miliar. Sementara, potensi kerugian negara disektor cukai sebesar Rp39,9 miliar.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten selaku perwakilan Kemenkeu Satu Banten, Aim Nursalim, pihaknya mengapresiasi hasil tindakan DJBC Banten ini. Hal ini merupakan hasil sinergitas yang baik.

"Sebab pada semua lembaga pasti punya keterbatasan baik, personel, anggaran, SDM, kewenangan dan lain-lainnya. Maka dengan berkolaborasi alhamdulillah dapat membongkar dan menyelamatkan pendapatan negara," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....