Pemerintah Kota Bekasi Dorong Sertifikat Halal bagi Usaha Rumah Potong Hewan
- 18 Agt 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Jumlah RPH yang sudah mengantongi sertifikat halal di Kota Bekasi baru 27 unit.
- Masih banyak RPH belum bersertifikat halal lantaran kurangnya informasi tentang cara mengurus dan membuat sertifikat halal.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi mendorong Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal. Khususnya di wilayah Kota Bekasi.
Menurut Perwakilan DKPPP Kota Bekasi, drh.Asri Nuraini mengatakan, jumlah RPH yang sudah mengantongi sertifikat halal baru 27. Padahal sertifikat halal penting guna memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat selaku konsumen.
Ia mengatakan, masih banyak RPH belum bersertifikat halal lantaran kurangnya informasi. Terutama terkait cara mengurus atau mendapatkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha RPH.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kota Bekasi bersama dengan Pemkot Bekasi.
"Banyak pelaku usaha baik RPH atau usaha lainnya tidak mengetahui cara membuat sertifikat halal. Oleh karena itu kami berharap dengan lahirnya Perda, kedepannya akan memudahkan masyarakat," katanya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia juga mengatakan, lahirnya perda nantinya bukan saja memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat halal. Namun juga memudahkan Pemkot Bekasi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha.
"Jadi kami mendukung tentunya adanya perda. Sebab keberadaan perda akan memudahkan kami dalam membina dan mengawasi para pelaku usaha di Kota Bekasi," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....