Praperadilan Febrie di PN Jaksel, JMKU Tekankan Independensi Hakim
- 18 Agt 2026 11:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Sidang perdana praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang tersebut mendapat perhatian dari elemen masyarakat yang hadir mengawal proses persidangan.
Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Ummat (JMKU) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan gedung PN Jakarta Selatan. Massa JMKU meminta proses hukum berjalan independen dan hakim tetap berpegang pada ketentuan hukum.
Puluhan massa dipimpin Ustaz Hari Purwanto tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka membawa mobil komando serta sejumlah poster dan spanduk berisi aspirasi terkait proses persidangan.
Dalam penyampaian aspirasinya, Hari meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjaga independensi selama memimpin persidangan. Ia berharap putusan nantinya diberikan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.
“Kami hadir hari ini untuk mengawal jalannya persidangan. Kami ingin memastikan hakim tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum,” ujar Hari Purwanto.
Ia mengatakan kehadiran JMKU merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum. Menurutnya, proses peradilan harus berjalan tanpa tekanan maupun kepentingan di luar hukum.
“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” ujarnya..
Sekitar 20 perwakilan massa JMKU kemudian masuk ke ruang sidang. Mereka mengikuti langsung jalannya persidangan praperadilan tersebut.
Sidang digelar setelah Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara tersebut melibatkan proses penanganan hukum oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 19 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....