Komjak Tekankan Penuntasan Penyelidikan Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

  • 10 Agt 2026 01:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Kejaksaan (Komjak) menekankan pentingnya penuntasan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar
  • Anggota Komisi Kejaksaan Nurokhman mengatakan proses hukum perlu berjalan secara transparan dan profesional

RRI.CO.ID, Kupang - Komisi Kejaksaan (Komjak) menekankan pentingnya penuntasan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar.

Anggota Komisi Kejaksaan Nurokhman mengatakan proses hukum perlu berjalan secara transparan dan profesional. Menurutnya, penyelesaian perkara penting untuk memberikan kepastian, terutama karena proyek tersebut menyangkut kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman, Senin, 10 Agustus 2026.

Komjak berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh persoalan dalam pelaksanaan proyek menjadi terang. Penanganan perkara juga diharapkan mendukung tata kelola proyek pemerintah yang lebih transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang dilaksanakan pada 2022-2023. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebelumnya menemukan sebanyak 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian dilaporkan ambruk. Pemeriksaan teknis kemudian dilakukan untuk mengetahui kondisi bangunan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disebutkan dalam penanganan perkara, ditemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain terkait pemadatan tanah hingga pekerjaan beton. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana.

Kejati NTT juga masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan.

Komisi Kejaksaan berharap proses penanganan dapat dituntaskan secara profesional. Sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan para penerima manfaat proyek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....