Pemkab Bekasi Gencarkan Penerbitan NIB Gratis Bagi Pelaku UMKM

  • 07 Agt 2026 06:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pelayanan NIB gratis diberlakukan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi dengan metode jemput bola.
  • Program ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha di Kabupaten Bekasi memiliki legalitas usaha sehingga bisa naik kelas.

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi terus menggencarkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis. Khususnya bagi para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bahkan guna mempermudah UMKM, pihak DPMPTSP melakukan upaya jemput bola secara langsung. Dengan datang ke sejumlah pusat usaha atau pasar rakyat.

Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko mengatakan, bagi pelaku usaha NIB sangat dibutuhkan. Sehingga untuk mempermudah DPMPTSP melakukan upaya jemput bola secara langsung.

“NIB itu sangat penting, terutama untuk UMKM karena bukan hanya berfungsi sebagai legalitas tapi juga database bagi pemerintah. Sebab Ketika pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha, salah satu basis datanya berasal dari NIB,” katanya, melalui keterangannya, Kamis, 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Sebab menjadi salah satu persyaratan dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan.

NIB juga telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya dikenal masyarakat. Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Jadi manfaat NIB ini sangat banyak bagi pelaku usaha. Maka dari itu kami terus berupaya bagaimana pelaku usaha di Kabupaten Bekasi memiliki NIB," katanya.

Ia mengatakan, DPMPTSP Kabupaten Bekasi berkomitmen mempermudah masyarakat mendapatkan NIB. Sebab NIB wajib dimiliki masyarakat yang menjalankan aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan sekalipun usaha tersebut berskala kecil.

"Selama mendapatkan profit dari aktivitas usahanya, wajib memiliki NIB. Karena itu kami memberikan kemudahan dengan datang langsung ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.

Melalui pelayanan NIB gratis, DPMPTSP Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas. Serta memahami manfaat NIB bagi pengembangan usahanya.

"Dengan memiliki NIB, usaha bapak dan ibu memiliki legalitas. Dan peluang untuk berkembang lebih besar,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....