Pemprov Jabar Berlakukan Kebijakan Pungut dan Pilah Sampah bagi Siswa SMA dan SMK
- 27 Jul 2026 22:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Praktik peduli lingkungan ini nantinya akan diintegrasikan langsung ke dalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
- Pengolahan sampah juga akan dijadikan syarat bagi sekolah di Jawa Barat yang ingin mendapatkan subsidi dari Pemprov Jabar.
RRI.CO.ID, Kota Bandung- Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan kebijakan memungut dan memilah sampah bagi siswa SMA dan SMK di Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM.
Menurutnya, praktik peduli lingkungan ini nantinya akan diintegrasikan langsung ke dalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sebagai bagian dari praktikum pembelajaran IPA.
"Nanti akan saya berlakukan untuk seluruh pelajar SMA dan SMK di Jabar, karena jenjang ini menjadi kewenangan provinsi. Memungut dan memilah sampah akan menjadi bagian dari pembelajaran praktikum IPA," katanya, melalui keterangan persnya, Senin, 27 Juli 2026.
KDM mengungkapkan, inisiatif ini terinspirasi dari keberhasilan Universitas Islam Bandung (Unisba) dalam tata kelola sampah. Di kampus tersebut, pengelolaan sampah bahkan dikonversi dan dihargai setara dengan 10 Satuan Kredit Semester (SKS).
"Terima kasih kepada Unisba yang sudah menginisiasi program pengelolaan sampah yang sangat baik ini. Bahkan hingga masuk ke dalam 10 SKS," katanya.
Pihaknya juga mengatakan, pengolahan sampah nantinya akan jadi indikator dan syarat penerimaan subsidi pendidikan bagi sekolah. Menurutnya, pihak sekolah diwajibkan mampu memilah dan mengolah sampah organik maupun anorganik menjadi produk yang bermanfaat.
Dan untuk mendukung program tersebut, Pemprov Jabar telah menggandeng pihak swasta. Sehingga sampah-sampah di sekolah bisa langsung diangkut oleh pihak swasta.
"Saya sudah bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah berskala industri. Jadi, nantinya sampah yang sudah dipilah di sekolah akan langsung kita angkut ke perusahaan recycle tersebut," katanya.
Guna memperkuat regulasi di tingkat masyarakat luas, KDM juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan membuang sampah sembarangan. Regulasi ini akan memuat sanksi tegas berupa denda administratif maupun hukuman bagi pelanggarnya.
"Terakhir nanti saya buat Pergub larangan buang sampah sembarangan. Bagi yang melanggar akan kena denda atau hukuman," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....