Jam Operasional Truk Bermuatan Besar di Bekasi Dibatasi

  • 17 Jul 2026 16:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembatasan jam operasional dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB dan Pukul 17.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
  • Pembatasan merupakan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan di Kota Bekasi.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Pemkot Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pembatasan jam operasional truk bermuatan besar di Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, pembatasan jam operasional berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai jam 08.00 WIB. Serta pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Ia mengatakan, pada jam larangan tersebut truk bermuatan besar dilarang melintas di jalanan Kota Bekasi. Menurutnya jika ada truk yang melanggar jam operasional maka pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melakukan tindak tegas sesuai ketentuan berlaku

Zeno juga menjelaskan, pada dasarnya truk bermuatan besar tetap boleh beroperasi di jalanan Kota Bekasi hanya saja waktunya yang dibatasi. Sehingga kepentingan perekonomian tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

"Pelarangan dari jam 6 pagi sampai jam 8 pagi itu tidak boleh, kemudian jam 5 sore sampai jam 9 malam itu tidak boleh. Di luar itu boleh karena geliat ekonomi harus kita pastikan berjalan namun keamanan, keselamatan wajib kita utamakan," katanya, Jumat, 17 Juli 2026.

Pihaknya menghimbau agar para pengemudi truk bermuatan besar bisa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan khusunya pengguna jalan.

"Kami meminta agar pengemudi truk bermuatan besar mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Mari sama-sama kita ciptakan kenyamanan dan keselamatan di jalan raya," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....