Disnaker Bekasi Imbau Perusahaan Laporkan Info Lowongan Kerja via Aplikasi
- 08 Jul 2026 01:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari pengawas ketenagakerjaan.
- Disnaker Kabupaten Bekasi menghimbau perusahaan melaporkan lowongan kerja melalui aplikasi SIP Kerja dan Karirhub yang terintegrasi untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi pekerjaan secara resmi dan transparan.
- Sebanyak 2.272 perusahaan telah terdaftar di Karirhub dengan 36.517 pencari kerja dari Kabupaten Bekasi yang memanfaatkan layanan pencarian kerja berbasis digital.
- Pelaporan lowongan kerja merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi - Perusahaan di Kabupaten Bekasi diimbau melaporkan informasi lowongan kerja ke Disnaker Bekasi. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pasar (SIP) Kerja Kabupaten Bekasi yang terintegrasi dengan Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi lowongan kerja. Yakni secara resmi, transparan, dan terpusat.
Selain itu, pelaporan informasi lowongan kerja merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. Yakni tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.
"Sampai saat ini perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan. Jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan," kata Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran, Selasa, 7 Juli 2026.
Ali Amran mengatakan, minat masyarakat memanfaatkan layanan pencarian kerja berbasis digital terus meningkat. Tercatat sebanyak 36.517 pencari kerja asal Kabupaten Bekasi telah terdaftar di Karirhub.
Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang melaporkan lowongan melalui SIP Kerja dan Karirhub memberi dampak positif. Sebab menjadikan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi rekrutmen dari berbagai perusahaan melalui satu platform.
"Harapannya, ketika perusahaan membuka rekrutmen tidak perlu lagi memposting di berbagai tempat. Cukup melalui Karirhub yang sudah terintegrasi dengan platform SIP Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pemanfaatan platform tersebut. Salah satunya, banyak pelamar yang tetap mengirimkan lamaran meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
Kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan penyortiran ulang secara manual. Sehingga proses rekrutmen menjadi lebih lama.
Selain itu, perusahaan juga masih mengalami kesulitan memilih pelamar berdasarkan kompetensi. Serta sertifikat pelatihan karena banyaknya berkas yang masuk.
Ia mengatakan, pemerintah terus mengembangkan sistem Karirhub dengan mengintegrasikan dengan portal lowongan kerja skala nasional lainnya. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengakses lebih banyak informasi pekerjaan melalui satu pintu.
"Disnaker Kabupaten Bekasi pun terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Sehingga bisa mematuhi kewajiban melaporkan lowongan kerja sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ali menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, kewenangan pemberian sanksi berada pada pengawas ketenagakerjaan.
"Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan. Sementara kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....