IUP Belum Diperpanjang, 15.000 Pekerja dan Warga Kaltim Terdampak

  • 05 Jul 2026 21:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Forum Komunikasi IUP–IKN mencatat sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak perlambatan aktivitas pertambangan
  • perlambatan aktivitas tambang juga mulai memukul perekonomian masyarakat sekitar di Kalimantan Timur

RRI.CO.ID, Jakarta — Tertundanya proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama sekitar enam bulan terakhir sudah mulai berdampak. Salah satunya pada aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Perlambatan operasional perusahaan disebut telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga menekan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar wilayah tambang.

Forum Komunikasi IUP–IKN mencatat sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pekerja telah kehilangan pekerjaan akibat belum tuntasnya proses perpanjangan IUP.

Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN Soeharto mengatakan, dampak keterlambatan perizinan tidak hanya dirasakan para pekerja. Tetapi juga ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertambangan.

“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP,” ujar Soeharto, dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2026.

Menurutnya, perlambatan aktivitas tambang juga mulai memukul perekonomian masyarakat sekitar. Warung makan kehilangan pelanggan, jasa transportasi mengalami penurunan pendapatan, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada aktivitas pertambangan.

Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, mengatakan kekhawatiran terbesar pekerja saat ini bukan hanya kehilangan mata pencaharian. Namun juga potensi tidak terpenuhinya hak-hak mereka apabila perusahaan melakukan PHK dengan alasan keadaan kahar (force majeure).

“Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Dengan forum ini kami memperjuangkan hak-hak karyawan,” ujarnya.

Forum Komunikasi IUP–IKN mendesak pemerintah segera mempercepat penyelesaian proses perpanjangan IUP agar aktivitas pertambangan kembali berjalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka kembali lapangan kerja sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian di wilayah tambang.

Sebelumnya, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur juga menunjukkan potensi PHK di sektor pertambangan terus meningkat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkirakan sekitar 1.500 pekerja berisiko kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan.

Kini laporan resmi yang telah diterima mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejumlah perusahaan tambang lain di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja.

Pemerintah daerah pun meminta perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir. Serta tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....