Jawa Barat Siaga Kekeringan dan Karhutla hingga September 2026

  • 05 Jul 2026 03:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat bersiaga menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan memasuki musim kemarau melalui Surat Edaran 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 berdasarkan prediksi BMKG.
  • Kepala daerah diminta mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan air bersih, menyiapkan personel dan peralatan penanggulangan bencana, serta melakukan koordinasi lintas sektor untuk meminimalkan dampak musim kemarau.

RRI.CO.ID, Kota Bandung - Memasuki musim kemarau, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta kepala daerah siaga kekeringan. Kesiapsiagaan juga mencakup ancaman kebakaran hutan dan lahan di setiap daerah.

Instruksi gubernur tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD bertanggal 1 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Kepala daerah diminta segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan kebencanaan. Mereka juga harus menyiagakan personel, logistik, dan peralatan sesuai kondisi wilayah.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Upaya itu diprioritaskan bagi wilayah yang rawan mengalami kekeringan.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, sinergi menjadi kunci menghadapi dampak musim kemarau.

"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga pelayanan dasar bagi masyarakat. Terutama akses air bersih serta meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau," kata Herman, Sabtu, 4 Juli 2026.

Sebelumnya, Gubernur Jabar menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat. Terhitung mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau. Yang diprediksi lebih kering dan berlangsung lebih panjang.

Herman Suryatman menambahkan, status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah. Yaitu untuk mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana.

"Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," kata Herman.

Menurut Herman, kebijakan tersebut diambil berdasarkan prediksi BMKG mengenai potensi musim kemarau. Yang berisiko memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus memantau perkembangan kondisi cuaca bersama BMKG dan BPBD. Serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat di lapangan," ujarnya, mengakhiri keterangannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....