Pemkab Sigi Uji Publik Data Korban Gempa Rumah Rusak Berat

  • 29 Jun 2026 18:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mulai melakukan uji publik terhadap data hasil verifikasi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB)
  • Bagi warga terdampak gempa bumi di Kecamatan Nokilalaki dan Palolo
  • Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan uji publik dilakukan untuk memastikan validitas data penerima bantuan

RRI.CO.ID, Sigi - Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mulai melakukan uji publik terhadap data hasil verifikasi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB). Bagi warga terdampak gempa bumi di Kecamatan Nokilalaki dan Palolo.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan uji publik dilakukan untuk memastikan validitas data penerima bantuan. Khususnya bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.

"Kami sudah memerintahkan setiap kepala desa dan camat di dua wilayah tersebut. Ini untuk melakukan uji publik terhadap data yang ada pada Pusdalops PB Kabupaten Sigi," kata Samuel, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat. Sekaligus memastikan data yang digunakan dalam penanganan pascabencana tepat sasaran.

Seluruh data yang telah dihimpun Pusdalops PB diserahkan kembali kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk diuji secara terbuka bersama masyarakat. Samuel menjelaskan prioritas saat ini diberikan kepada pemilik rumah dengan kategori rusak berat karena akan segera mendapatkan pembangunan hunian sementara (huntara).

Selain itu, warga yang menempati huntara juga akan menerima bantuan jaminan hidup (jadup) dari Kementerian Sosial sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama 90 hari. Karena itu, uji publik difokuskan pada data rumah rusak berat agar bantuan dapat disalurkan kepada penerima yang benar-benar berhak.

Ia mengimbau masyarakat menyampaikan keberatan apabila menemukan data yang dinilai tidak sesuai. Seperti rumah yang tidak mengalami kerusakan berat atau nama warga yang bukan berdomisili di wilayah tersebut.

"Bagi masyarakat silakan menyampaikan komplain. Apabila terdapat data yang tidak sesuai agar dapat segera dilakukan perbaikan," ujarnya.

Pemkab Sigi menetapkan pelaksanaan uji publik berlangsung selama satu hari, yakni pada 29 Juni 2026. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan dari masyarakat, data tersebut akan digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.

Berdasarkan data Satuan Tugas Tanggap Darurat Penanganan Gempa Bumi Kabupaten Sigi hingga Minggu (28/6) pukul 17.00 WITA, jumlah rumah terdampak mencapai 3.439 unit. Ini terdiri atas 281 rumah rusak berat, 1.191 rumah rusak sedang, dan 1.967 rumah rusak ringan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....