Antisipasi Tindak Penyekapan, Pemkot Bekasi Lakukan Pendataan Ulang Penghuni Kos
- 26 Jun 2026 07:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemkot Bekasi akan melakukan pendataan ulang penghuni kos, kontrakan, asrama, apartemen atau tempat menginap lainnya yang ada di Kota Bekasi sebagai antisipasi tindakan penyekapan.
- Pendataan ulang telah diperintahkan oleh Wali Kota Bekasi terhadap camat dan lurah di Kota Bekasi.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Pemkot Bekasi akan melakukan pendataan ulang penghuni rumah kos, kontrakan maupun apartemen. Langkah ini diambil sebagai respon atas kejadian tindak penyekapan terhadap perempuan di daerah Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya akan memerintahkan Camat dan Lurah segera melakukan pendataan ulang. Yakni kepada para penghuni rumah kos, kontrakan, asrama, apartemen atau tempat menginap lainnya.
Dalam upaya pendataan, Pemkot Bekasi melalui Camat dan Lurah akan melibatkan pengurus RW yang ada di Kota Bekasi. Untuk berperan aktif melakukan pendataan ulang.
"Kita akan melakukan pemantauan terhadap rumah kos, kontrakan, asrama, apartemen di Kota Bekasi. Kita instruksikan Camat maupun Lurah untuk segera melakukan pendataan ulang dengan melibatkan RW di Kota Bekasi," katanya, 25 Juni 2026.
Bahkan rencananya selain melakukan pendataan ulang, kebijakan tamu menginap 1x24 jam wajib lapor akan kembali diaktifkan. Sehingga menciptakan situasi lingkungan yang lebih aman.
"Kewajiban tamu menginap 1x24 harus melapor akan kita aktifkan kembali. Dan untuk itu kami berharap RT dan RW aktif memantau lingkungan dan warganya," katanya.
Selain itu, ia mengajak kepada warga masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan masing-masing. Serta ikut memantau kondisi maupun situasi lingkungannya.
"Harapannya warga Kota Bekasi bisa peduli terhadap lingkunganya. Serta ikut memantau kondisi lingkungan," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....