Paspor Dekat Perbatasan, Lintas Ilegal Kian Menurun

  • 15 Jun 2026 18:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PLBN Wini menghadirkan layanan paspor lebih dekat bagi masyarakat perbatasan.
  • Kemudahan akses dokumen perjalanan membantu menekan pelintasan ilegal.
  • Mayoritas peserta berasal dari Desa Humusu Wini yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

RRI.CO.ID, Wini - PLBN Wini terus mempermudah layanan paspor bagi masyarakat kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste. Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Atambua.

Kepala PLBN Wini Reynold Uran mengatakan layanan itu mendekatkan akses dokumen perjalanan bagi warga. Masyarakat kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Atambua.

"Kami menginventarisir warga yang belum memiliki paspor. Selanjutnya kami usulkan untuk dilayani di PLBN," ujarnya dalam dialog PRO3 RRI, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Reynold, kantor imigrasi berada sekitar 60 kilometer dari kawasan perbatasan. Waktu tempuh menuju lokasi mencapai sekitar 90 menit.

Sebaliknya, warga hanya membutuhkan waktu beberapa menit menuju PLBN Wini. Kondisi itu membuat pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien.

"Pelayanan menjadi lebih dekat dan efisien. Warga cukup datang ke PLBN untuk mengurus paspor," katanya.

Reynold menyebut mayoritas peserta berasal dari Desa Humusu Wini. Desa tersebut berbatasan langsung dengan Distrik Oecusse, Timor Leste.

Ia mengatakan penguatan layanan paspor berdampak pada penurunan pelintasan ilegal. Warga kini lebih mudah memperoleh dokumen resmi perjalanan.

"Secara signifikan angka pelintasan ilegal menurun. Data yang kami terima menunjukkan tren penurunan setiap tahun," ucapnya.

Program layanan paspor di PLBN Wini dilaksanakan rutin setiap tahun. Kegiatan tersebut menjadi bagian penguatan tata kelola perlintasan resmi perbatasan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....