KPID DKI Tegur Keras JakTV Buntut Tayangkan Konten Bermuatan Asusila

  • 09 Jun 2026 18:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPID DKI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada JakTV buntut penayangan materi yang mengandung muatan asusila atau pornografi dalam siaran pada 1 Juni 2026.
  • KPID DKI Jakarta juga mewajibkan JakTV menyampaikan permohonan maaf kepada publik selama tujuh hari berturut-turut.
  • Sulhy menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada JakTV. Hal ini buntut penayangan materi yang mengandung muatan asusila atau pornografi dalam siaran pada 1 Juni 2026.

Sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPID DKI Jakarta Nomor 551/Kep/KPID-DKI/VI/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis kepada JakTV yang diterbitkan Senin 8 Juni 2026. Keputusan itu diambil setelah KPID DKI Jakarta melakukan pemantauan, kajian, dan klarifikasi terkait insiden penayangan materi bermuatan pornografi ke manajamen JakTV.

Sebelumnya, tv swasta itu menayangkan konten bermuatan asusila mulai pukul 08.16 WIB hingga 09.30 WIB pada 1 Juni 2026 pagi. Hasil kajian tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Pleno Komisioner KPID DKI Jakarta pada 4 Juni 2026.

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menegaskan bahwa frekuensi penyiaran merupakan ruang publik yang harus dijaga dari konten yang bertentangan dengan hukum, etika penyiaran, perlindungan anak. Serta kepentingan masyarakat luas.

"Setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh materi siaran telah melalui proses verifikasi, pengawasan. Seeta pengendalian internal sebelum ditayangkan kepada publik," kata Sulhy dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Tak hanya memberikan teguran tertulis, KPID DKI Jakarta juga mewajibkan JakTV menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui siaran televisinya. Permohonan maaf tersebut harus ditayangkan pada waktu yang layak dan mudah diakses oleh khalayak serta ditayangkan secara berulang selama sedikitnya tujuh hari kalender berturut-turut.

Selain melalui siaran televisi, JakTV juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui sedikitnya dua media nasional. Baik media cetak maupun media online, yang dapat diakses publik selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut.

KPID DKI Jakarta juga meminta JakTV menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan tersebut. Yakni, paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan diterima.

Sulhy menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik. Terutama jika berkaitan dengan muatan pornografi.

"KPID DKI Jakarta tidak akan memberi ruang toleransi terhadap kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik. Terlebih jika berkaitan dengan muatan pornografi," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila JakTV tidak melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan atau kembali melakukan pelanggaran serupa, KPID DKI Jakarta dapat menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....