Mau Perpanjang SIM A dan C? Ini Lima Titik Lokasi Gerai Ditlantas PMJ di Jakarta

  • 04 Jun 2026 11:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditlantas Polda Metro Jaya terus menghadirkan gerai-gerai layanan untuk perpanjang SIM A dan SIMC di DKI Jakarta.
  • Simak lima titik lokasi gerai perpanjang SIM A dan SIM C di Jakarta Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara.
  • Polda Metro Jaya mengingatkan, gerai layanan perpanjang SIM A dan SIM C ini, dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya terus menghadirkan gerai-gerai layanan untuk perpanjang SIM A dan SIMC di DKI Jakarta. Terdapat lima titik lokasi gerai layanan perpanjang SIM A dan SIM C, tersebar di Jakarta Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara.

Simak lima titik lokasi gerai perpanjang SIM A dan SIM C di Jakarta Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara. Pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026, layanan Ditlantas Polda Metro Jaya itu guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.

Melansir akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut lima titik lokasi gerai perpanjang SIM A dan SIM C di Jakarta Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara untuk perpanjang SIM A dan SIM C:

• Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung

• Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

• Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

• Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

• Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Polda Metro Jaya mengingatkan, gerai layanan perpanjang SIM A dan SIM C ini, dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Beberapa syarat harus dilengkapi, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....