Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Iduladha 2026
- 26 Mei 2026 11:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 27-28 Mei 2026.
- Kebijakan berlaku selama libur dan cuti bersama Iduladha 1447 H.
- Seluruh kendaraan bebas melintas di jalur ganjil genap selama dua hari.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dengan adanya peniadaan sementara ini, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional,” bunyi Pasal 3 ayat 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap di Jakarta biasanya diterapkan setiap Senin hingga Jumat. Kebijakan tersebut berlaku pada jam sibuk pagi dan sore hari untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Saat ini terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Beberapa di antaranya adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Ahmad Yani.
Peniadaan aturan ganjil genap selama libur Iduladha diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat. Terutama bagi warga yang melakukan perjalanan liburan atau bersilaturahmi bersama keluarga.
Berikut daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Gunung Sahari
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....