Rapat Paripurna DPR, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
- 20 Mei 2026 09:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rute SH2 dan 8N Transjakarta dialihkan akibat penutupan jalan di depan Gedung DPR/MPR seiring sidang paripurna yang dihadiri Presiden Prabowo.
- Hingga kini, rute lain tetap beroperasi normal tanpa pengalihan, meski rekayasa lalu lintas masih berlangsung di kawasan tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengalihan rute sejumlah layanan Transjakarta terjadi di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Hal ini seiring adanya aksi penyampaian pendapat dan agenda sidang paripurna yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi @infotije, rute SH2 (Bandara Soekarno-Hatta–Blok M) mengalami pengalihan akibat penutupan jalan di depan Gedung DPR/MPR. Kemudian, untuk sementara tidak melayani pemberhentian di Bus Stop DPR 1.
Selain itu, rute 8N (Kebayoran–Petamburan via Asia Afrika) juga terdampak. Rute ini mengalami penyesuaian lintasan serta tidak melayani sejumlah halte.
Di antaranya, halte MPR 1 hingga MPR 2 untuk arah Petamburan. Kemudian, halte Lapangan Manahan hingga Istora Senayan untuk arah Kebayoran.
Penyesuaian rute ini dilakukan sebagai respons terhadap rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. Hal ini guna mengantisipasi kepadatan dan menjaga kelancaran mobilitas selama berlangsungnya kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait pengalihan rute Transjakarta lainnya. Seluruh layanan Transjakarta masih beroperasi normal tanpa pengalihan rute.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026. Agenda kenegaraan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II sebagai bagian penentuan arah kebijakan anggaran nasional pemerintah.
KEM-PPKF Tahun 2026 juga menegaskan komitmen pemerintah mempercepat pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045 mendatang. Pemerintah menargetkan terwujudnya bangsa berdaulat, maju, adil, dan makmur berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....