Pemkab Bekasi Tanda Tangani Nota Kesepahaman PSEL dengan Danantara
- 11 Mei 2026 23:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemkab Bekasi dan Danantara resmi bekerjasama dalam proyek pembangunan PSEL di Kabupaten Bekasi.
- Pemkab Bekasi berharap keberadaan PSEL bisa menjadi solusi masalah persampahan di Kabupaten Bekasi.
RRI.CO.ID, Jakarta- Pemkab Bekasi kini resmi bekerjasama dengan Danantara dalam proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Bekasi dan Danantara merupakan langkah penting. Terutama dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan sampah secara terintegrasi.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial sehingga dibutuhkan adanya kolaborasi semua pihak. Yaitu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta agar penanganannya berjalan optimal dan berkelanjutan
"Pendatanganan nota kesepahaman ini adalah momentum penting bagi Pemkab Bekasi. Terutama untuk mempercepat penanganan sampah di Kabupaten Bekasi," katanya, Senin, 11 Mei 2026.
Ia juga menegaskan, bahwa Pemkab Bekasi menargetkan kondisi darurat sampah dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Yaitu melalui berbagai langkah percepatan yang saat ini sedang dipersiapkan secara bertahap.
“Kami mengupayakan agar kondisi darurat sampah di Kabupaten Bekasi dapat terselesaikan dalam waktu dua tahun. Untuk pembangunan PSEL sendiri diberikan target hingga tahun 2028, dan setelah itu kami optimistis persoalan kedaruratan sampah dapat teratasi,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan PSEL menjadi solusi strategis jangka panjang dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Sebab sampah di Kabupaten Bekasi terus meningkat seiring pertumbuhan kawasan industri, pemukiman, dan jumlah penduduk.
“PSEL bukan hanya sekadar fasilitas pengolahan sampah. Tetapi bagian dari transformasi sistem pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berorientasi pada energi terbarukan," ujarnya.
Sekadar diketahui, penandatangan nota kesepahaman dengan Danantara bukan hanya dilakukan Pemkab Bekasi. Namun juga dilakukan serentak dengan kota dan kabupaten lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....