Jaga Keamanan Hayati, Karantina Banten Musnahkan Gulma Invasif dari Australia

  • 22 Apr 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Cilegon — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1. Organisme itu jenis gulma Asphodelus fistulosus yang ditemukan pada komoditas biji gandum impor asal Australia.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran bertekanan di fasilitas insinerator Karantina Banten di Cilegon. Agenda itu berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.

“Gulma Asphodelus fistulosus termasuk dalam kategori OPTK A1 yang belum terdapat di Indonesia dan memiliki risiko tinggi apabila sampai masuk dan menyebar. Oleh karena itu, setiap komoditas atau media pembawa yang terindikasi membawa OPTK wajib dikenai tindakan karantina berupa pemusnahan,” kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari.

Ia menjelaskan, gulma tersebut terdeteksi melalui proses pemeriksaan karantina tumbuhan yang dilakukan secara ketat. Karantina itu dilakukan terhadap komoditas impor yang masuk ke wilayah Provinsi Banten melalui Pelabuhan Cigading, Merak.

Dari total pemasukan gandum sebanyak 27.000.230 kilogram, petugas karantina melakukan proses penyortiran (cleaning) dan menemukan kontaminan berupa gulma Asphodelus fistulosus beserta material lainnya dengan total berat sekitar 150 kilogram. Temuan tersebut kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah potensi penyebaran ke lingkungan sekitar.

Duma menegaskan, langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional dari ancaman organisme asing berbahaya. Tindakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya dalam pencegahan masuk dan tersebarnya OPTK ke wilayah Indonesia.

“Secara karakteristik, gulma ini dikenal sebagai spesies invasif dengan kemampuan adaptasi tinggi serta penyebaran yang sangat cepat. Kehadirannya dapat menyebabkan persaingan dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya,” ia menjelaskan.

Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa penurunan produktivitas pertanian, tetapi juga meningkatnya biaya pengendalian gulma, baik bagi petani maupun pemerintah. Selain itu, keberadaan gulma invasif berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta menekan keanekaragaman hayati lokal.

Lebih jauh, keberadaan OPTK juga dapat berdampak pada sektor perdagangan internasional. Komoditas ekspor yang terindikasi terkontaminasi organisme pengganggu berisiko menghadapi hambatan teknis di negara tujuan, sehingga dapat menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan upaya preventif untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang berpotensi merugikan sektor pertanian. Sekaligus sebagai komitmen memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa serta pelaksanaan tindakan karantina secara konsisten guna melindungi sumber daya hayati, menjaga keamanan pangan, dan mendukung kedaulatan pertanian Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....