Dapat Aduan Warga, Pemkab Bekasi Tutup TPS Ilegal di Tambun Utara
- 14 Apr 2026 23:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemkab Bekasi melakukan penutupan TPS Ilegal di wilayah Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
- Proses penutupan TPS ilegal dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Pemkab Bekasi melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang Kampung Turi, Desa Sriamur, Tambun Utara, Selasa, 14 April 2026. Tindakan tegas tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Menurut Asep, aksi penutupan TPS liar dilakukan setelah ia mendapatkan aduan langsung dari warga setempat. Khususnya warga di RT RT 01/RW 06 dan RT05/RW 06 Kampung Turi, Desa Sriamur yang terdampak atas keberadaan TPS liar tersebut.
Ia juga menjelaskan, bahwa TPS liar tersebut sudah berdiri selama belasan tahun. Dan keberadaanya selama ini sangat dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap serta berdampak pada kesehatan.
"TPS liar kami tutup. Tindakan ini kami lakukan karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik," katanya, Selasa, 14 April 2026.
Asep menegaskan, penutupan TPS ilegal menjadi langkah awal penanganan sampah. Sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.
Pihaknya juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengelola sampah menjadi usaha. Namun dengan catatan harus memenuhi aspek legalitas dan tidak menimbulkan pencemaran.
"Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silahkan, tapi harus sesuai aturan serta tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....