Sanksi Tegas ASN Tangerang Langgar Aturan WFH hingga Pemecatan
- 09 Apr 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sejumlah sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan WFA/WFH
- ASN yang tidak melaksanakan WFH/WFA selama tujuh hari berturut-turut akan diberi sanksi pertama secara administrasi
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sejumlah sanksi bagi ASN yang melanggar kebijakan Work From Anywhere atau Work From Home yang diputuskan pemerintah. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026, dengan pengawasan ketat terhadap disiplin ASN selama bekerja.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyatakan ASN yang tidak melaksanakan WFH/WFA selama tujuh hari berturut turut akan dikenai sanksi administratif. "Sanksi terberatnya apabila 30 hari berturut-turut akan diberhentikan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil, Red)," ujar Maryon, Kamis 9 April 2026.
Maryono juga menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN yang tidak bekerja, tetapi juga yang menyalahgunakan kebijakan tersebut. ASN yang memanfaatkan WFH untuk berlibur atau pergi keluar kota tanpa arahan perjalanan dinas akan tetap dikenai sanksi.
Ia menambahkan bahwa jika ASN pada hari pertama WFH tidak berada di rumah dan keluar daerah akan langsung mendapat peringatan. Selanjutnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan melakukan kajian terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan sistem pengawasan melalui absensi digital serta absensi berbasis lokasi yang terintegrasi secara langsung.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan sistem pengawasan melalui absensi digital serta absensi berbasis lokasi yang terintegrasi secara langsung. Dengan sistem ini, lokasi setiap ASN dapat diketahui secara real time saat melakukan absensi dan menjalankan tugas pekerjaan.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengatakan penerapan WFA setiap hari Jumat merupakan tindak lanjut arahan dari kementerian terkait di tingkat pusat. "Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB, Red)," kata dia.
Jatmiko menyatakan pihaknya telah membahas penerapan WFA untuk PNS sejak beberapa hari terakhir dipimpin langsung Wali Kota Tangerang, Sachrudin.Hasil pembahasan menetapkan bahwa sejumlah pejabat struktural tetap wajib bekerja di kantor atau menjalankan Work From Office seperti biasa.
Selain itu pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pelayanan publik agar tidak terganggu oleh kebijakan tersebut. Beberapa instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Lingkungan Hidup tetap menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat.
BPBD dan Pemadam Kebakaran Kota Tangerang juga termasuk instansi yang tetap bekerja di kantor guna memastikan pelayanan darurat berjalan optimal. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat secara menyeluruh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....