Kebakaran SPBE di Bekasi, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Usaha
- 03 Apr 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR menilai perlunya pengawasan ketat terhadap usaha SPBE dan sejenisnya untuk menghindari insiden kebakaran SPBE di Bekasi berulang
- Pengawasan ketat diperlukan karena ada kekhawatiran pelaku usaha SPBE dan sejenisnya mengabaikan aturan atau ketentuan teknis menyangkut keselamatan
- Tindakan tegas berupa teguran hingga penutupan usaha SPBE perlu dilakukan jika pemerintah menemukan adanya pelanggaran usaha sesuai ketentuan berlaku
RRI.CO.ID, Bekasi- Pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay sebagai respon atas kasus kebakaran SPBE di Bekasi.
Menurutnya, pengawasan ketat penting dilakukan agar usaha SPBE dan sejenisnya tidak berjalan autopilot. Ia khawatir, tanpa pengawasan pelaku usaha mengabaikan aturan teknis pengamanan dalam hal ini Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Berharap terhadap pemerintah melakukan pengawasan ketat, karena tanpa pengawasan ketat akan jadi autopilot. Khawatirnya ada aturan teknis keselamatan yang diabaikan seperti K3," katanya, kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.
Ia juga berharap pemerintah mengambil langkah tegas bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan. Hal ini bisa dimulai dengan peringatan kesatu, kedua dan ketiga hingga penutupan tempat usaha.
Saleh menyebut penutupan tempat usaha merupakan hal wajar dan sah dilakukan oleh pemerintah selama ada pelanggaran. Apalagi dalam bisnis SPBE, pengusaha hanya bertindak sebagai penyalur mengingat elpiji merupakan milik pemerintah.
"Kita berharap pengawasan ketat dilakukan baik oleh pemerintah, jika ada yang melanggar sesuai ketentuan kita minta sebaiknya ditindak. Apalagi elpiji ini milik pemerintah sebelumnya, pengusaha kan hanya penyalur saja mereka tidak bisa berbuat banyak kalau pemerintah tegas," katanya.
Ia juga mengingatkan, pelaku usaha SPBE memperhatikan betul tingkat pengamanan ekstra dalam mejalankan usahaya. Termasuk meminta masyarakat dalam hal ini pelanggan ikut menjaga keselamatan usaha tersebut.
"Pelaku usaha saya minta melakukan tingkat pengamanan ekstra supaya tidak terjadi kejadian seperti saat ini. Kita juga menghimbau masyarakat untuk membantu menjaga supaya tidak terjadi bencana yang justru bukan disebabkan oleh pemiliknya tapi masyarakat sebagai pelanggan," ujarnya.
Sekadar informasi, kejadian kebakaran SPBE di Kota Bekasi terjadi pada, Rabu, 1 April 2026 malam. Akibat kejadian tersebut baik bangunan SPBE maupun rumah warga menjadi korban termasuk 17 orang mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....