Pejabat Tangerang Tak Berlaku WFA/WFH

  • 02 Apr 2026 23:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN setiap hari Jumat
  • Kepala bidang (kabid) kepala dinas (kadis) hingga sekretaris daerah (sekda) tetapi masuk kantor

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN setiap hari Jumat. Namun, untuk kepala bidang (kabid) kepala dinas (kadis) hingga sekretaris daerah (sekda) tetapi masuk kantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan langkah penerapan WFH dan WFA diambil menyusul adanya arahan dari dua kementerian. "Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red) dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Red), kami menerapkan WFH dan WFA setiap Jumat," ujarnya, Kamis 2 Maret 2026.

Jatmiko menyatakan pihaknya telah membahas penerapan WFH dan WFA untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak beberapa hari terakhir dipimpin langsung Wali Kota Tangerang Sachrudin. Hasilnya, sejumlah pejabat struktural, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator diwajibkan masuk kerja seperti biasa atau Work From Office (WFO).

"Untuk jabatan Sekda, Kadis dan Kabid tidak terkena WFH atau WFA. Mereka wajib ke kantor," ucapnya.

Selain itu WFH/WFA dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pelayanan publik agar tidak mengganggu masyarakat. Seperti Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, hingga BPBD dan Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.

Pejabat struktural Pemkot Tangerang seperti camat, lurah, unit kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga unit layanan publik tersebut juga tetap masuk bekerja. "Jadi enggak semuanya WFH/WFA, ada unit layanan publik tetap masuk lalu pejabat eselon 2 eselon 3 harus masuk," kata dia.

"Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH/WFA secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai. Serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik," tambahnya.

Adapun kebijakan WF/WFA menjadi salah satu upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional dalam mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran. Pemkot Tangerang juga akan melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah yang dilaporkan sebulan sekali sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Hal itu, lanjutnya, mulai dari biaya operasional, listrik, BBM, air telepon dan lain-lain bersifat pengeluaran. "Sebenarnya tujuan WFH/WFA ini untuk efisiensi, jadi kalau pegawai yang datang ke kantor berkurang berarti bisa menghemat biaya listrik, BBM, air, telepon sampai internet," ujarnya.

Menurut Jatmiko kebijakan WFH/WFA di Kota Tangerang akan diterbitkan kepada seluruh PNS mulai Kamis (2/4/2026). Penerapan WFH/WFA belum berlaku secara efektif lantaran terdapat hari libur nasional pada 3 April 2026. Dengan demikian, implementasi kebijakan secara penuh baru akan dimulai Jumat (10/4/2026) pekan depan.

Sementara, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menerangkan telah menandatangani Surat Edaran penerapan WFH/WFA setiap hari Jumat bagi ASDN. Keputusan tersebut telah dirumuskan tanpa mengganggu kebijakan yang telah ada sebelumnya seperti hari tanpa kendaraan setiap hari Jumat dan Korve Kebersihan setiap Selasa dan Jumat.

"Larangan bawa kendaaraan di hari Jumat tetap ada dan Korve Kebersihan setiap Selasa dan Jumat. Aturan ini juga masih berlaku di lingkungan kantor pemerintah, sekolahan, sampai pemukiman masyarakat," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....