Longsor TPST Bantargebang, Menteri LH Sebut Pemprov Jakarta Harus Tanggungjawab

  • 09 Mar 2026 07:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Pemprov Jakarta diminta bertanggungjawab atas peristiwa longsor di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada, Minggu, 8 Maret 2026. Pasalnya, peristiwa tersebut telah mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Pemprov Jakarta bisa dikenakan sanksi. Yakni berupa pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp5 miliar maksimal Rp10 miliar.

Ketentuan akan sanksi tersebut kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Tepatnya pasal 40 ayat 2 dan 3.

Bukan hanya itu, Pemprov Jakarta terancam dikenakan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 10 tahun berikut denda Rp5 miliar hingga Rp10 Miliar.

"TPST Bantargebang milik Pemprov Jakarta tentu Pemprov Jakarta harus bertanggung jawab. Karena di dalam aturan bagi pengelola yang melanggar aturan dan mengakibatkan korban jiwa dikenakan sanksi baik pidana maupun denda," katanya, saat meninjau langsung ke lokasi longsor TPST Bantargebang, Minggu, 8 Maret 2026 malam.

Ia juga menegaskan aturan tersebut harus ditegakan. Apalagi sebelum peristiwa longsor tersebut TPST Bantargebang tengah dalam penyidikan Divisi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia juga meminta Pemprov Jakarta segera melakukan pembenahan secara serius terhadap TPST Bantargebang. Sebab hal tersebut bukan saja menyangkut masalah lingkungan semata akan tetapi juga nyama manusia.

"Tentu ini harus kita tegakan, karena sudah masuk masa penyidikan divisi penegakan hukum kita akan panggil terus pihak bertanggungjawab. Ini harus menjadi titik pukul yang sangat mendalam kita harap Jakarta berbenah dengan sungguh-sungguh," katanya.

Sekadar diketahui, TPST Bantargebang milik Pemprov Jakarta yang berlokasi di Kota Bekasi mengalami longsor pada, Minggu, 8 Maret 2026. Longsor diakibatkan hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut yang tak kunjung reda.

Akibat peristiwa tersebut tercatat 4 orang meninggal dunia. Mereka adalah Enda Widayanti (25), Sumine (60), Dedi Sutrisno Serta Irwan Supriatin (42) yang semuanya berprofesi supir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....