PPPK Paruh Waktu Banten Resmi Terima THR Lebaran

  • 06 Mar 2026 02:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemprov Banten memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan kerjanya. Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya terlatung-katung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan merinci sebesar Rp75 miliar telah disiapkan dan akan diberikan kepada PPPK panuh waktu sekitar Rp65 miliar. Kemudian, kepada PPPK paruh waktu sebesar Rp9,5 miliar.

”Sekitar Rp9,5 miliar masih dianggarkan di masing-masing OPD. Nah, kalau yang penuh waktu itu kurang lebih Rp65 miliar. Jadi totalnya 75 miliar tuh yang sudah kita anggarkan,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026.

Pembayaran THR PPPK paruh waktu maupun penuh waktu tengah berjalan. ”Ini masing-masing OPD-nya sudah mulai berproses, saya nggak bisa mastiin kapan, tapi prosesnyakan sudah berjalan,” kata dia.

Ia menuturkan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak pegawai dan dicairkan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Dengan kepastian tersebut, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten dapat menjalankan tugas secara optimal dan lebih tenang dan penuh rasa syukur menyambut Lebaran.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Muhsinin mendesak Pemprov Banten untuk dapat memberikan tunjangan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu yang sempat diisukan tidak dianggarkan dalam APBD. Namun, bila tidak dianggarkan, itu mencerminkan ketidakcermatan Pemprov Banten dalam perencanaan penganggaran.

”Kalau tidak dianggarkan Ini sangat disayangkan. Kalau saya ya jangan tebang pilih lah, semua juga pengen merasakan (THR, Red),” ucapnya.

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja, termasuk juga PPPK paruh waktu. Perlakuan itu setara dan akan menimbulkan ketidakadilan, mengingat beban kerja PPPK paruh waktu kerap setara bahkan melebihi pegawai lain.

”Kasihan ya (kalau tidak dapat, Red), paruh waktu itu juga kan bekerja juga, sama. Malah kadang-kadang kerjanya sama dengan PNS, melebihi PNS," ujarnya.

Sebemumnya, nasib Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih terkatung-katung. Selain masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat juga besaranyapun masih dalam kajian.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan pihaknya masih menunggu besaran dan waktu pencarian untuk THR bagi ASN. Khususnya PPPK paruh waktu.

Tak hanya menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, menurut Mahdani ada perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dilingkungan Pemprov Banten. Untuk PPPK penuh waktu, alokasi THR sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai karena gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....