Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Perempuan/Anak

  • 27 Feb 2026 23:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Kabupaten Tangerang masuk dalam zona merah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal itu ditengarai penanganannya dinilai masih timpang.

Meski angka pelaporan mencapai ratusan, banyak proses hukum mandek ditingkat penyidikan. Ini akibat kendala biaya, saksi ahli dan lemahnya pendampingan hukum yang tuntas bagi korban dari keluarga tidak mampu.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat 298 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, anak-anak menjadi kelompok paling rentan dengan 187 kasus, sementara 112 kasus menyasar perempuan dewasa.

"Kasus kekerasan seksual mendominasi dengan 94 laporan, disusul pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka ini hanyalah puncak gunung es, dilapangan, jauh lebih banyak korban yang tidak berani bersuara," ujar petugas penanganan kasus DP3A Kabupaten Tangerang, Heni, Jumat 27 Februari 2026.

Terdapat 10 kecamatan kini ditetapkan sebagai zona merah atau wilayah rawan kekerasan. Pertama, Kecamatan Curug mencatatkan angka tertinggi dengan 32 kasus, diikuti Solear (27 kasus), Tigaraksa (20 kasus), Kelapa Dua (16 kasus) dan Cikupa (14 kasus).

Ajeng Rahayu Wulan dari LBH Lentera Hukum mengungkapkan proses hukum sering berlarut hingga lebih dari setahun. Karena, kebutuhan saksi ahli dalam gelar perkara, terutama bagi korban dewasa.

"Sesuai prosedur, penyidik kerap meminta kehadiran ahli pidana dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) atau akademisi. Masalahnya, biaya untuk menghadirkan ahli tersebut sering kali dibebankan kepada keluarga korban," kata dia.

Dia menyebut ada kasus dimana ayah korban terpaksa menanggung biaya saksi ahli agar proses hukum berjalan. "Ini menjadi tembok penghalang bagi mereka yang tidak mampu," ucap Ajeng.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani menegaskan negara tidak boleh membiarkan korban berjuang sendirian. Ia menyoroti mandeknya laporan polisi yang seharusnya bisa dikawal hingga tuntas jika Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

dioptimalkan.

"DP3A selama ini hanya mendampingi sampai laporan dibuat, setelah itu tidak dipantau. Padahal, perangkat dan anggaran Posbakum sudah tersedia. Jangan sampai korban mengalami trauma dua kali karena tidak adanya pendampingan hukum yang tuntas," ucap Deden.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....