KemenPPPA Kawal Pemulangan 13 Korban TPPO dari NTT ke Jawa Barat

  • 27 Feb 2026 05:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal pemulangan 13 perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengawalan dilakukan mulai dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga ke Jawa Barat.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026. Para korban dipulangkan dan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk selanjutnya mendapatkan pendampingan lanjutan.

Ia mengatakan, pihaknya hadir bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat. Serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Polda Jawa Barat dalam proses penjemputan dan pendampingan korban.

“KemenPPPA hadir bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Dit PPA PPO Polda Jawa Barat untuk mendampingi. Sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO di Bandara Soekarno-Hatta, Banten,” kata Ratna.

Ketiga belas korban tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat. Setibanya di Banten, mereka langsung mendapatkan bantuan kebutuhan dasar dan pendampingan awal sebelum dipindahkan ke lokasi aman.

Menurut Ratna, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius. Terutama bagi kelompok rentan yang terdorong faktor sosial dan ekonomi.

“TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merampas hak korban atas rasa aman, martabat, serta masa depan yang layak,” ujarnya. KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang.

Ratna menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan berperspektif korban. Langkah tersebut mencakup pemulihan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan.

Selanjutnya, para korban akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Di sana, mereka akan menjalani asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan, termasuk layanan kesehatan, psikososial, pendampingan hukum, hingga program pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan, penguatan kapasitas layanan. Serta perlindungan bagi kelompok rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang,” kata Ratna.

Kronologi Penyelamatan 13 Warga Jabar Korban TPPO NTT

Sebuah pesan WhatsApp yang dikirim dalam kondisi tertekan menjadi titik awal penyelamatan 13 warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban TPPO di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Pesan itu diterima Suster Ika, biarawati yang juga Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada 20 Januari 2026.

Lembaga inilah yang pertama bergerak di lapangan untuk menolong para korban. Dalam pesan itu, salah satu korban meminta pertolongan karena merasa depresi, tertekan, dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja di sebuah tempat hiburan malam.

Dari sinilah rangkaian penyelamatan dimulai. Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Suster Ika.

Sehari setelah pesan diterima, upaya penyelamatan dilakukan. "Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan," kata Siska, Selasa (24/2/2026).

Sebanyak 13 orang warga Jawa Barat itu diduga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi. Serta dipaksa bekerja di luar kontrak.

Berawal dari Iming-iming Kasbon Besar

Seorang perempuan asal Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang menjadi korban TPPO di Kabupaten Sikka, NTT mengungkap awal menjadi korban. Korban awalnya tergiur tawaran kasbon besar untuk bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam.

Kepala Bidang P3TKT Disnakertrans KBB, Dewi Andani, menjelaskan kasus bermula pada Oktober 2023. Saat itu, korban dihubungi pelaku yang menawarkan pekerjaan sebagai LC di Eltras Double Five Bar & Karaoke, Maumere.

Korban dijanjikan kasbon besar dan gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Untuk berangkat dari Bandung ke Maumere, korban diminta mengirim uang Rp 2 juta sebagai biaya transportasi.

Setibanya di Maumere pada 2 Oktober 2023, korban dijemput dan diminta menandatangani surat perjanjian kerja serta surat izin orang tua. Karena tergiur janji kasbon, korban kembali meminjam uang Rp 5 juta kepada terlapor untuk kebutuhan keluarga.

Ia mulai bekerja pada 7 Oktober 2023 dengan kontrak lima bulan. Namun selama bekerja, korban mengaku pendapatannya terus dipotong.

Potongan tersebut antara lain sewa tempat Rp 300 ribu, uang ulang tahun Rp 170 ribu, dan biaya jalan-jalan Rp 100 ribu per bulan. Selain itu, terdapat sejumlah denda seperti adu mulut Rp 2,5 juta, naik tangan Rp 5 juta, masuk kamar teman Rp 100 ribu, dan merokok dalam kamar Rp 500 ribu.

Semua potongan dan denda itu dimasukkan ke dalam kasbon, sehingga utang korban terus bertambah dan membuatnya terikat. Kasus dugaan TPPO terhadap 12 perempuan asal Jawa Barat ini mencuat setelah beredarnya video dugaan ancaman fisik dan verbal di tempat hiburan malam tersebut.

Para korban diketahui berasal dari Bandung, Bandung Barat, Indramayu, dan Cianjur.

Saat ini, korban bersama perempuan lainnya tengah dalam proses pemulangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....