Fahira: Polemik Padel Harus Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Kota

  • 26 Feb 2026 21:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI Fahira Idris menyoroti polemik lapangan padel yang belakangan ramai diprotes warga. Hal ini dinilai menjadi pengingat penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi tata kelola kota.

Fahira mengapresiasi langkah cepat Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung yang telah menetapkan aturan baru. Guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga.

Namun, ia mengingatkan bahwa langkah korektif tersebut tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat. Menurutnya, kasus lapangan padel harus menjadi evaluasi menyeluruh bahwa kebijakan tata kota harus lebih antisipatif.

“Kebijakan tata kota harus lebih antisipatif. Bukan hanya reaktif setelah muncul polemik,” ujar Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 februari 2026.

Menurut Fahira, perkembangan olahraga padel yang melesat pesat dalam dua tahun terakhir sebenarnya bisa dipetakan sejak awal, termasuk potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Jakarta, lanjutnya, sebagai kota metropolitan dengan dinamika sosial-ekonomi tinggi, perlu memiliki sistem mitigasi terhadap tren usaha yang tumbuh cepat. Hal ini penting agar tidak memicu konflik sosial kemudian hari.

Ia menegaskan, perizinan usaha tidak boleh sekadar memenuhi aspek administratif. Pemerintah, kata Fahira, harus mempertimbangkan dampak yang lebih luas, mulai dari kebisingan, kesesuaian tata ruang, lalu lintas, hingga kenyamanan warga.

“Jakarta sebagai kota modern harus berbasis pada dampak sosial dan kualitas hidup warga,” ucap Senator asal Dapil DKI Jakarta itu. Untuk memastikan aturan baru berjalan efektif, Fahira mengusulkan lima langkah konkret.

Pertama, Pemprov DKI perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lapangan padel yang telah beroperasi. Termasuk mempublikasikan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin teknis secara transparan.

Kedua, pengawasan kebisingan harus dilakukan berbasis pengukuran teknis menggunakan alat resmi, disertai sanksi progresif bagi pelanggaran. Ketiga, kewajiban penyediaan sistem kedap suara dan lahan parkir harus memiliki tenggat waktu yang jelas agar tidak berhenti sebagai imbauan semata.

Keempat, Fahira meminta pemerintah wilayah mulai dari wali kota hingga camat lebih aktif memfasilitasi mediasi. Yakni, antara warga dan pengelola usaha untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Kelima, Pemprov DKI didorong membangun sistem early warning policy untuk mengantisipasi tren usaha baru. Menurut Fahira, data dari sistem OSS, permohonan PBG, dan pergerakan investasi bisa dianalisis untuk memprediksi lonjakan usaha tertentu sehingga regulasi dapat disiapkan lebih dini.

Meski demikian, Fahira menegaskan olahraga padel tetap perlu didukung sebagai bagian dari gaya hidup sehat masyarakat perkotaan. Namun, perkembangan usaha tidak boleh mengorbankan hak dasar warga.

“Usaha boleh berkembang, olahraga tetap jalan, tetapi ketenteraman warga tidak boleh dikorbankan. Kasus padel ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kota agar lebih responsif dan antisipatif ke depan,” katanya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aturan baru bagi pengelola lapangan padel. Di antaranya melarang pembangunan lapangan baru di zona perumahan, membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB, mewajibkan pemasangan sistem kedap suara.

Selanjutnya, pengelola juga harus memastikan ketersediaan lahan parkir, serta mewajibkan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung dan izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Aturan ini diterbitkan menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan dan dampak lingkungan dari operasional lapangan padel di sejumlah kawasan ibu kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....